HUKUM PERIZINAN
MAKALAH
UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Aspek
Hukum Ekonomi dan Bisnis
yang
dibina oleh Ibu Sulastri
oleh
Dwi
Putri Riantini
(130421604921)
Eunike
Rhema Yohanna (130421604955)
Fajar
Rizki Santoso
(130421604947)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
September 2014
I. Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Peranan
perizinan dalam era pembangunan yang etrus-menerus berlangsung ternyata amatlah
penting untuk terus ditingkatkan, apalagi dalam era globalisasi dan
industrialisasi. Kita melihat bahwa semua pembangunan yang dijalankan tiada
maksud lainselain untuk membawa perubahan dan pertumbuhan dan pertumbuhan yang
fundamental dimana sektor industri akan menjadi dominan yang ditunjang oleh
sektor pertanian yang tangguh.
Demikian
pula dalam dunia usaha atau dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang
sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha
bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha
tidak akan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin
berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya. Dengan perkataan lain, dunia usaha
akan berkembang bila izin yang diberikan mempunyai satu kekuatan yang pasti,
sehingga perizinan dan dunia usaha dapat bekerja dalam kondisi yang nyaman.
Dengan
adanya izin, seseorang atau badan hukum dapat mempunyai serangkaian hak dan
kewajiban yang membuatnya dapat menikmati dan mengambil maanfaat untuk
keuntungan usahanya. Namun demikian pemerinyah dapat pula mengambil langkah
pertimbangan keterbatasan dan jasa
kestabilan untuk memelihara persaingan usaha yang sehat dengan membatasi
pemberian izin usaha. Bedasarkan latar belakang tersebut, maka makalah ini
memilih judul “ Hukum Perizinan “.
1.2 Rumusan
Masalah
Makalah ini memiliki rumusan masalah
sebagai berikut :
1. Apakah pengertian perizinan dalam dunia bisnis ?
2. Apa
saja macam-macam perizinan dalam dunia bisnis ?
3. Bagaimana
akibat-akibat hukum yang terjadi karena adanya perizinan ?
1.3 Tujuan
Masalah
Makalah ini memiliki tujuan masalah
sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui pengertian perizinan dalam dunia bisnis.
2. Untuk
mengetahui macam-macam perizinan dalam dunia bisnis.
3. Untuk
mengetahui akibat-akibat hukum yang terjadi karena adanya perizinan
II. Pembahasan
1.
Pengertian Perizinan
dalam Dunia Bisnis
Hukum perizinan adalah merupakan bagian
dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah
melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang
Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari
permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.
Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
2.
Masalah
Pengaturan Perizinan
Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa
meliputi perizinan disektor pemeritahan umum, sektor agraria, sektor
perindustrian, sektor usaha/perdagangangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan
umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor
lainnya.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan
yaitu Inpres No.5 Tahun
1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman penyelenggaraan dan Pengendalian
Perizinan di bidang usaha. Dikeluarkan pedoman ini dimaksudkan guna menujang
berhasilnya pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada trilogi pembangunan
yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasioanal yang sehat
dan dinamis, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Lampiran Inpres
No.5 Tahun 1984 terdiri dari 9 pasal, dan terdapat 7 hal penting yang menjadi
tolak ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu :
1.
Perlunya
dikurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha, sehingga yang
benar-benar diperlukan saja diberikan izin.
2.
Perlunya
disederhanakan persyaratan administrasi dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengurangan
persyaratan yang sealur dalam rangakian perizinan yang bersangkutan.
3.
Perlunya
diberikan jagka waktu yang cukup panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi
kepastian dan kelangsungan usaha.
4.
Perlunya
dikurangi bila perlu meringankan dan menghilangkan sama sekali biaya pengurusan
perizinan.
5.
Perlunya
disederhanakan tata cara pelaporan, sehingga satu laporan dapat dipergunakan
untuk memenuhi kebetuhan berbagai departemen/instansi pemerintah, baik di pusat
maupun di daerah.
6.
Perlunya
dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, dan
ditekankan agar penerima izin dapat diwajibkan untuk memberikan laporan paling banyak satu kali setiap satu
semester(enam bulan)
7.
Perlunya
dilakukan penerbitan terhadap pelaksanaan perizinan yang manyangkut personel
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian, termasuk tuntutan ganti
rugi, displin pegawai negeri dan
tuntutan pidana.
Dalam
masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 masalah yang
terkait, yaitu sebagai berikut :
1.
Adanya
bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang
diawali dengan letter of intent untuk
mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara,
izin tetap, dan izin perluasan.
2.
Adanya
badan hukum yang dipersyaratkan dalam
perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda
seperti KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
3.
Adanya
bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang
dikelola oleh
departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan
energi, serta departemen-departemen lainya.
4.
Dibidang
perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdangan, namun
dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dan depatemen terkait, sehingga
jalurnya menjadi lebih panjang.
Berkaitan
dengan masalah perizinan diatas, maka untuk memperoleh izin itu sendiri,
biasanya diperlukan persyaratan yang selalu megacu pada 5 hal seperti :
a)
syarat
untuk mendapat izin;
b)
bobot
kegiatan usaha yang dikaitan dengan izinyang diberikan;
c)
berbagai
persyaratan penopangnya yang terkait dengan dampak pemberian izin bersangkutan;
d)
berbagai
hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin; dan
e)
penerima
izin diharuskan untuk
memenuhui kewajiban, sesuai degan pengarahan pemerintah, misalnya untuk
peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat, mendorong
golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagianya.
Menurut
Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan adanya beberapa kegiatan usaha yang tidak
dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut :
1.
usaha atau kegiatan yang bergerak diluar
bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari
keuntungan dan/ atau laba.
2.
Bidang-bidang
usaha seperti:
a)
pendidikan
formal dalam segala jenis dan jenjang yang di selenggarakan oleh siapa pun;
b)
pendidikan
nonformal yang dibina oleh
pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta dalam bentuk badan
usaha;
c)
notaris;
d)
penasihat
umum;
e)
praktik
perorangan dokter dan praktirk berkelompok dokter;
f)
rumah
sakit;
g)
klinik
pengobatan.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin usaha perdagangan atau
disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan.
Dasar hukum untuk mendapatkan
SIUP adalah UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang
menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Untuk melaksanakan ketentuan diatas,
khususnya ketentuan menegenai izin, telah dikeluarkan keputusan Menteri
Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 desember 1984 tentang Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa
setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP.
Untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan surat
permohonan izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma Cuma pada kantor wilayah Departemen Perdagangan atau Kantor
Perdagangan setempat.
Ketentuan
perusahaan yang harus memiliki dibedakan atas 3 kelompok, yaitu:
a. SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
b. SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
c. SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Ada perusahaan yang dibebaskan
dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari :
a. Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam
menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
b.
Perusahaan yang telah
mendapat izin usaha dari departemen teknis berdasarkan
peraturan perundang undangan yang
berlaku, dan tidak melakukan
kegiatan perdagangan.
c.
Perusahaan produksi
yang didirikan dalam rangka UU no.6 Tahun 1968
tentang penanaman modal dalam negeri
d.
Perusahaan jawatan
(perjan) dan perusahaan Umum (perum) dan
e.
Perusahaan kecil
perorangan
Perusahaan
yang memiliki SIUP mempunyai 3 kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai
berikut:
1.
Wajib lapor apabila
tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan ataupun
menutup perusahaan disertai
dengan pengembalian SIUP,mengenai
pembukuan cabang/ perwakilan
perusahaan,atau mengenai penghentian
kegiatan atau penutupan cabang/
perwakilan perusahaan.
2.
Wajib memberikan data/
informasi mengenai kegiatan usahanya apabila
diperlukan oleh menteri atau
pejabat yang berwenang, dan
3.
Wajib membayar uang
jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai
ketentuan yang berlaku.
4. Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau
toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada
perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata
ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan
informasi lainnya.
PERSYARATAN SITU:
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
a. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap
dengan stempel/cap perusahaan
b. Fotocopi KTP Pemohon (Umumya
Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna
negara asing
c. Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa
apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
d. Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan
kegiatan usaha
e. Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah,
antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai
atau perjanjian dalam bentuk lain
f. Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau
akta perubahannya serta akta pengesahannya
g. Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
h. Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius
200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
i.
Surat Keterangan Domisili Usaha
5. Perizinan
Lembaga Pembiayaan
Beberapa harian yang telah terbit di Jakarta, seringkali
menyajikan informasi bisinis yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan.oleh
karenanya masalah ataupun tatacara pendirian dan perizinan lembaga pembiayaan
ini cukup menarik untuk dikaji.
Ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pendirian dan
perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam keputusan menteri
keuangan No.125 /KMK.103/ 198. Untuk memperoleh izin usaha dan lembaga
pembiayaan diatas, terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu permohonan
kepada menteri keuangan dengan melampirkan hal hal sebagai berikut :
1.
Akta pendirian
perusahaan pembiayaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang undangan
yang berlaku.
2.
Bukti pelunasan modal
disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi,
pada salah satu bank di Indonesia
3.
Contoh perjanjian
pembiayaan yang akan digunakan
4.
Daftar susunan pengurus
perusahaan pembiayaan
5.
Nomor pokok wajib pajak
(NPWP) perusahaan
6.
Neraca pembukuan
perusahaan pembiayaan
7.
Perjanjian usaha
patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan
patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilik saham.
Pemberian izin usaha ini diberikan
selambat lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan
izin usaha akan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. Pemberian
izin usaha utnuk lembaga pembiayaan ternyata tidak dikenakan biaya.
Apabila
lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan bidang usahanya
, jelas akan mengakibatkan sanksi dengan mencabut izin yang diberikan.
Peghentian atau pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah pemberian
peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali berturut
turut dengan tenggang waktu 1 bulan dan telah dilakuka pembekuan kegiatan atas
izin usaha untuk jangka waktu 6 bulan sejak pernyataan terakhir
6. Perizinan
di bidang industry
Perizinan
di bidang industry telah diatur secara khusus dengan peraturan pemerintah No.
13 tahun 1987 tentang izin usaha industry, dimana pada penjelasannya disebutkan
bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industry, aspek perizinan akan ikut
memainkan peranan yang amat penting. Dengan menyadari akan peranannya, aspek
perizinan harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorng dan menarik minat
para investor untuk menanamkan modalnya di sector industry
Perizinan
memang salah satu alat kebijaksanaan yang apabila dipergunakan secara efisien
akan merupakan alat yang efektif untuk menggerakan perkembangan dunia usaha di
bidang yang benar benar mendukung pembangunan. Karenanya system yang benar
benar mendukung pembangunan. Karenanya system perizinan dapat dimanfaatkan
antara lain untuk menghindari pemborosan atau penyalahgunaan dana.
Ada
2 macam izin usaha industry, yaitu sebagai berikut :
1.
Izin tetap, yaitu usaha
industry yang diberikan secara definitive kepada perusahaan industry yang telah
berproduksi secara komersial . izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama
perusahaan industry yang bersangkutan berproduksi.
2.
Izin perluasan, yaitu
izin usaha industry yang diberikan kepada perusahaan industry yang melakukan
penambahan kapasitas dari/ atau jenis produk atau komoditi yang telah di
izinkan.
Perusahaan
yang telah memperoleh izin usaha industry, dibebani 3 kewajiban, yaitu sebagai
berikut:
1. Melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya
kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industry
yang dilakukan.
2. Melaksanakan
upaya yang menyangkut keamanan dan
keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutan, dan
keselamatan kerja.
3. Melaksanakan
upaya hubungan dan kerjasama antar para pengusaha nasional untuk mewujudkan
keterkaitan yang saling menguntungkan
Izin
usaha industry inipun dapat dicabut apabila perusahaan melakukan hal hal
seperti:
1.
Melakukan perluasan,
tanpa memiliki izin perluasan
2.
Tidak menyampaikan
informasi atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran
3.
Melakukan pemindah
tanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industry tanpa persetujuan dai meteri Perindustrian
atau meteri lainnya yang mempunyai kewenangan prngaturan, pembinaan, dan
pengembangan industry
4.
Tidak dipenuhinya
ketentuan dalam perizinan
6. Perizinan
Menurut Undang-Undang Gangguan (UUG)
Salah satu izin yang sering menjadi
problema dunia usaha adalah mengenai izin Undang-Undang Gangguan yang diatur
dalam Statsblaad tahun 1926 Nomor
226. Izin UUG sebetulnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada
warga/penghuni disekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu
tempat usaha ditutu oleh pemerintah (pemerintah daerah) hanya karena usaha
tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masyarakat tidak pernah
memberikan ersetujuan kepada pengelola tempat usaha tersebut.
Masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala
kecil, tidak dierlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini
sangatdierlukan untuk kelangsungan usaha secara aman. Hal ini tamak jelas bila
kita berusaha di wilayah DKI Jakarta.
Khusus di wilayah DKI Jakarta,
Gubernur Keala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor 1641 Tahun 1987 tanggal 28 Agustus 1987 yang menugaskan seluruh
walikota untuk melaksanakan pemberian izin UUG.
Jenis-jenis usaha yang memberikan
izin UUG oleh walikota, terdiri atas 54 jenis usaha atau dapat dibagi atas 3
(tiga) kelompok besar, yaitu:
A. Kelompok usaha dagang, bengkel, warung, yang
terdiri dari:
1)
Dagang oli eceran;
2)
Dagang eceran minyak
tanah, gas elpiji;
3)
Tempat penyimpanan/garasi/pool
kendaraan angkutan jenis IV dan kendaraan roda empat maksimal 10 buah;
4)
Bengkel las;
5)
Dagang bahan kimia dan
tempat penyimpanannya;
6)
Dagang karbit dan
tempat penyimpanannya;
7)
Bengkel sepeda, sepeda
motor;
8)
Warung nasi, mi bakso,
sate, dan sejenisnya:
9)
Perbaikan/servis aki
dan strum aki, dynamo, termasuk menggulung dynamo;
10)
Tempat
pemotongan/penampungan unggas/ ayam;
11)
Penjualan dan tempat
penampungan kertas, besi, kayu, plastik dan barang bekas lainnya;
12)
Usaha rumah tangga
dalam bidang perdagangan kebutuhan sehari-hari;
13)
Peternakan unggas, sapi
perah/kerbau, dan sejenisnya;
14)
Tempan penimbunan
tulang;
15)
Pengepakan
barang-barang, perusahaan ekspedisi, sortasi, dan sejenisnya.
B. Kelompok Industri Rumah Tangga, terdiri dari:
1)
Membuat tahu, tempe,
dan lainnya;
2)
Bengkel bubut dengan
jumlah karyawan tidak lebih dari lima orang;
3)
Percetakan pres tangan
dengan jumlah mesin tidak lebih dari tiga buah;
4)
Membuat air aki dan
tempat penyimpanannya;
5)
Membuat cat, minyak
cat, tenner, plinkut dan tempat penyimpanannya;
6)
Penggilingan bakso;
7)
Membuat barang dari
bahan kulit;
8)
Membuat kecap/taoge dan
taoco;
9)
Pengecoran timah,
alumunium dan sejenisnya;
10) Membuat
batako, ubin, teraso, loster dan sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan
manusia;
11) Membuat
kerupuk;
12) Pengalengan
cat, oli, alcohol, dan sejenisnya;
13) Mebuat
jok motor, mobi, dan sejenisnya;
14) Pengeringan,
penyamakan, dan penyimanan kulit;
15) Kue-kue
makanan kecil dan sejenisnya;
16) Obat
nyamuk;
17) Karet
busa;
18) Lem
sepatu dan karet;
19) Membuat
transformator;
20) Membuat
kompor dengan tenaga manual;
21) Tepung
bahan-bahan kue/roti;
22) Membuat
essence;
23) Alat-alat
sembahyang antara lain dupa/hio, him dan tikar;
24) Peti
mati;
25) Membuat
sabun colek;
26) Kantong
plastic;
27) Membuat
pupuk kompos;
C. Jenis
Usaha Lain terdiri dari;
1)
Penjahit Pakaian jadi;
2)
Emangkas rambut;
3)
Salon kecantikan;
4)
Bahan bangunan;
5)
Temat enamungan
jenazah;
6)
Bengkel mobil dengan
luas lokasi maksimal
;

7)
Terasi;
8)
Membuat balon;
9)
Tempat pengeringan
ikan;
10) Tempat
pencucian mobil;
11) Bengkel
knalpot; dan
12) Usaha
olahan udang.
Mengenai pengurusan
izin UUG untuk jenis perusahaan yang lebih besar selain 54 jenis usaha di atas,
izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah DKI sendiri. Sedangkan ketentuan dan
persyaratan hamir tidak jauh berbeda.
Untuk
mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan
dengan dilampiri beberapa jenis dokumen, seperti gambar situasi; gambar
ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik;
Izin Mendirikan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti
WNI dang anti nama (bila diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan
(Amdal) bila perlu; surat persetujuan
tetangga; akta jual beli perusahaan/ penyerahan/hibah/warisan (bila
diperlukan); Nomor Pokok Wajib Pajak; Pengantar dari lurah setempat yang
diketahui camat.
Setelah
berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yangdiperlukan,
berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemda Jakarta. Izin UUG dapat
diberikan selambat-lambatnya 35 hari
sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun
sekali.
Contoh Kasus Surat Perizinan
Jumat, 01
Agustus 2014 | 07:10
Kasus Suap Perizinan Marak, Kadin Berharap
Investasi Dipermudah
Bupati Bogor Rachmat Yasin tiba
untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (14/5). Rachmat Yasin diperiksa
sebagai saksi terkait kasus penyuapan untuk perizinan lokasi pembangunan Tempat
Pemakaman Bukan Umum (TPBU). (sumber: Antara)
Bupati Bogor Rachmat Yasin tiba
untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (14/5). Rachmat Yasin diperiksa
sebagai saksi terkait kasus penyuapan untuk perizinan lokasi pembangunan Tempat
Pemakaman Bukan Umum (TPBU). (sumber: Antara)
Bandung - Ketua Kamar Dagang dan
Industri (Kadin) Jawa Barat, H Agung Suryamal Sutrisno, menyatakan ada sinyal
positif terkait penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang perizinan
usaha dan investasi di daerah.
"Saya kira ada sinyal positif
pemerintah melalui KPK untuk menegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang
dalam proses perizinan," kata Agung Suryaman Sutrisno di Bandung, Jumat
(1/8).
Ia menyebutkan, peristiwa tangkap
tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam
hal ini izin alih fungsi lahan sangat tidak diharapkan, namun di sisi lain
diharapkan kejadian itu menjadi pelajaran dan bahan evaluasi ke depan.
"Dua penegakan hukum terhadap
pejabat terkait perizinan itu tentunya melahirkan sebuah tuntutan mengenai
adanya perubahan sistem perizinan. Utamanya, perizinan yang berkenaan dengan
alih fungsi lahan yang dikelola daerah kota-kabupaten," kata Agung.
Ia menyebutan, perizinan, termasuk
alih fungsi lahan, menjadi otorisasi pemerintah daerah, dalam hal ini bupati
atau Wali kota. Hal itu perlu ada sistem pengawasan yang lebih optimal dan
efektif sehingga menekan potensi penyalahgunaan wewenang.
"Sejauh ini masih terjadi
praktik biaya tinggi, perlu ada dorongan agar kota-kabupaten supaya lebih mempermudah
izin investasi," katanya.
Ia menegaskan kemudahan tentunya
seiring dan tidak menyalahi regulasi yang berlaku. Pasalnya menurut dia, saat
ini terkadang prosedur ditempuh, namun masih memerlukan biaya yang lebih besar
dari yang semestinya.
"Perlu menuntaskan segala jenis
hambatan bagi dunia usaha, termasuk investasi," katanya menambahkan.
Penulis:
/FEB
Sumber:Antara
Analisa:
Kasus Suap
Perizinan sedang marak terjadi diberbagai wilayah,
utamanya terjadi di daerah perkotaan maupun kabupaten. Hal ini sering terjadi
karena perizinan,
termasuk alih fungsi lahan, menjadi otorisasi pemerintah daerah, dalam hal ini
bupati atau Wali kota. Dan hal ini sering dipersulit untuk memperoleh surat perizinan maupun
alih fungsi lahan, Sejauh ini masih terjadi praktik biaya tinggi, yang memungkinkan pengajuan
surat perizinan dibebankan biaya yang tinggi.
Dalam kasus
ini sungguh merasa dirugikan pengaju surat perizinan tersebut, hal ini juga
bisa mengakibatkan lesunya investasi yang terjadi di suatu wilayah kota /
kabupaten karena surat perizinan dagang/usahanya dipersulit oleh pemerintah
setempat. Apalagi jika harus melihat lagi, para pemilik usaha pun juga malas
untuk mengurus surat perizinan mendirikan suatu badan usaha/ dagang. Seharusnya
ada itikad baik dari pemerintah setempat untuk memberikan pelayanan yang
optimal bagi para pengurus surat perizinan.
Adapun saran
yang bias kami berikan kepada pemerintah atas kasus kasus yang terjadi diatas
adalah :
1.
Perlunya
dikurangi bila perlu meringankan dan menghilangkan sama sekali biaya pengurusan
perizinan
2. Perlunya
dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, untuk menghindari tindak aksi penyuapan
3.
Perlunya
disederhanakan persyaratan administrasi dengan mengurangi jumlah persyaratan,
tetapi sesuai dengan ketentuan.
Dalam
kasus ini intinya, kepala pemerintahan daerah (bupati/walikota) harus mampu
menjadi pemimpin yang bijak dan arif dalam hal surat perizinan, tidak malah
untuk mempersulit keluarnya surat perizinan. Sehingga tindak suap menyuap surat
perizinan tidak terjadi lagi. Dan perlunya pengurangan biaya pengurusan surat
perizinan, ataupun meniadakan biaya surat perizinan, sehingga tidak ada lagi
kasus suap surat perizinan. Investasi di daerah akan semakin meningkat dan
mengakibatkan perekonomian akan berkembang pesat.
No comments:
Post a Comment