Tuesday, November 4, 2014

Makalah Hukum Perizinan + Kasus + Analisa

HUKUM PERIZINAN
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis
yang dibina oleh Ibu Sulastri

oleh
Dwi Putri Riantini                   (130421604921)
Eunike Rhema Yohanna         (130421604955)
Fajar Rizki Santoso                 (130421604947)










UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
September 2014
I.     Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
      Peranan perizinan dalam era pembangunan yang etrus-menerus berlangsung ternyata amatlah penting untuk terus ditingkatkan, apalagi dalam era globalisasi dan industrialisasi. Kita melihat bahwa semua pembangunan yang dijalankan tiada maksud lainselain untuk membawa perubahan dan pertumbuhan dan pertumbuhan yang fundamental dimana sektor industri akan menjadi dominan yang ditunjang oleh sektor pertanian yang tangguh.
      Demikian pula dalam dunia usaha atau dunia bisnis, perizinan jelas memegang peranan yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan perizinan dan pertumbuhan dunia usaha bisa dikatakan merupakan dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Dunia usaha tidak akan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi karena dunia usaha membutuhkannya. Dengan perkataan lain, dunia usaha akan berkembang bila izin yang diberikan mempunyai satu kekuatan yang pasti, sehingga perizinan dan dunia usaha dapat bekerja dalam kondisi yang nyaman.
      Dengan adanya izin, seseorang atau badan hukum dapat mempunyai serangkaian hak dan kewajiban yang membuatnya dapat menikmati dan mengambil maanfaat untuk keuntungan usahanya. Namun demikian pemerinyah dapat pula mengambil langkah pertimbangan keterbatasan  dan jasa kestabilan untuk memelihara persaingan usaha yang sehat dengan membatasi pemberian izin usaha. Bedasarkan latar belakang tersebut, maka makalah ini memilih judul “ Hukum Perizinan “.
1.2  Rumusan Masalah
Makalah ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah  pengertian perizinan dalam dunia bisnis ?
2.      Apa saja macam-macam perizinan dalam dunia bisnis ?
3.      Bagaimana akibat-akibat hukum yang terjadi karena adanya perizinan ?
1.3  Tujuan Masalah 
Makalah ini memiliki tujuan masalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian perizinan dalam dunia bisnis.
2.      Untuk mengetahui macam-macam perizinan dalam dunia bisnis.
3.      Untuk mengetahui akibat-akibat hukum yang terjadi karena adanya perizinan
II.      Pembahasan
1.        Pengertian Perizinan dalam Dunia Bisnis
     Hukum perizinan adalah merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara. Adapun yang dimaksud dengan perizinan adalah melakukan perbuatan atau usaha yang sifatnya sepihak yang berada di bidang Hukum Publik yang berdasarkan wewenang tertentu yang berupa penetapan dari permohonan seseorang maupun Badan Hukum terhadap masalah yang dimohonkan.
     Pengertian izin menurut de
finisi yaitu perkenan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Perizinan dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang. Perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi.
     Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
2.        Masalah Pengaturan Perizinan
     Masalah perizinan dalam dunia bisnis, bisa meliputi perizinan disektor pemeritahan umum, sektor agraria, sektor perindustrian, sektor usaha/perdagangangan, sektor pariwisata, sektor pekerjaan umum, sektor pertanian, sektor kesehatan, sektor sosial dan sektor-sektor lainnya.
     Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yaitu Inpres No.5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha. Dikeluarkan pedoman ini dimaksudkan guna menujang berhasilnya pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasioanal yang sehat dan dinamis, serta pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Lampiran Inpres No.5 Tahun 1984 terdiri dari 9 pasal, dan terdapat 7 hal penting yang menjadi tolak ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu :
1.      Perlunya dikurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha, sehingga yang benar-benar diperlukan saja diberikan izin.
2.      Perlunya disederhanakan persyaratan administrasi dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengurangan persyaratan yang sealur dalam rangakian perizinan yang bersangkutan.
3.      Perlunya diberikan jagka waktu yang cukup panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha.
4.      Perlunya dikurangi bila perlu meringankan dan menghilangkan sama sekali biaya pengurusan perizinan.
5.      Perlunya disederhanakan tata cara pelaporan, sehingga satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebetuhan berbagai departemen/instansi pemerintah, baik di pusat maupun  di daerah.
6.      Perlunya dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, dan ditekankan agar penerima izin dapat diwajibkan untuk memberikan laporan paling banyak satu kali setiap satu semester(enam bulan)
7.      Perlunya dilakukan penerbitan terhadap pelaksanaan perizinan yang manyangkut personel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian, termasuk tuntutan ganti rugi, displin pegawai negeri dan  tuntutan pidana.
Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 masalah yang terkait, yaitu sebagai berikut :
1.      Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan.
2.      Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya.
3.      Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainya.
4.      Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dan depatemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang.
Berkaitan dengan masalah perizinan diatas, maka untuk memperoleh izin itu sendiri, biasanya diperlukan persyaratan yang selalu megacu pada 5 hal seperti :
a)      syarat untuk mendapat izin;
b)      bobot kegiatan usaha yang dikaitan dengan izinyang diberikan;
c)      berbagai persyaratan penopangnya yang terkait dengan dampak pemberian izin bersangkutan;
d)     berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin; dan
e)      penerima izin diharuskan untuk memenuhui kewajiban, sesuai degan pengarahan pemerintah, misalnya untuk peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat, mendorong golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagianya.
Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan adanya beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut :
1.      usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/ atau laba.
2.      Bidang-bidang usaha seperti:
a)      pendidikan formal dalam segala jenis dan jenjang yang di selenggarakan oleh siapa pun;
b)      pendidikan nonformal yang dibina oleh pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta dalam bentuk badan usaha;
c)      notaris;
d)     penasihat umum;
e)      praktik perorangan dokter dan praktirk berkelompok dokter;
f)       rumah sakit;
g)      klinik pengobatan.



3.     Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
       Surat izin usaha perdagangan atau disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
       Untuk melaksanakan ketentuan diatas, khususnya ketentuan menegenai izin, telah dikeluarkan keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. Untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan surat permohonan izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma Cuma pada kantor  wilayah Departemen Perdagangan atau Kantor Perdagangan setempat.
Ketentuan perusahaan yang harus memiliki dibedakan atas 3 kelompok, yaitu:
a.       SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
b.      SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
c.       SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Ada perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari :
a.        Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
b.         Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari departemen teknis berdasarkan     peraturan perundang undangan yang berlaku, dan tidak             melakukan kegiatan    perdagangan.
c.         Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU no.6 Tahun 1968 tentang   penanaman modal dalam negeri
d.        Perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan Umum (perum) dan
e.         Perusahaan kecil perorangan

Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3 kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
1.         Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan       ataupun           menutup perusahaan disertai dengan pengembalian        SIUP,mengenai pembukuan   cabang/ perwakilan perusahaan,atau   mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/ perwakilan            perusahaan.
2.         Wajib memberikan data/ informasi mengenai kegiatan usahanya       apabila             diperlukan oleh menteri atau pejabat yang berwenang, dan
3.         Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan   sesuai   ketentuan yang berlaku.

4.   Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
PERSYARATAN SITU:
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
a.       Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
b.      Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
c.       Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
d.      Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
e.       Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
f.       Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
g.      Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
h.      Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
i.        Surat Keterangan Domisili Usaha

5.    Perizinan Lembaga Pembiayaan
            Beberapa harian yang telah terbit di Jakarta, seringkali menyajikan informasi bisinis yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan.oleh karenanya masalah ataupun tatacara pendirian dan perizinan lembaga pembiayaan ini cukup menarik untuk dikaji.
            Ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pendirian dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam keputusan menteri keuangan No.125 /KMK.103/ 198. Untuk memperoleh izin usaha dan lembaga pembiayaan diatas, terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu permohonan kepada menteri keuangan dengan melampirkan hal hal sebagai berikut :
1.        Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang undangan yang berlaku.
2.        Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia
3.        Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan
4.        Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan
5.        Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan
6.        Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan
7.        Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilik saham.
            Pemberian izin usaha ini diberikan selambat lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan izin usaha akan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. Pemberian izin usaha utnuk lembaga pembiayaan ternyata tidak dikenakan biaya.
Apabila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan bidang usahanya , jelas akan mengakibatkan sanksi dengan mencabut izin yang diberikan. Peghentian atau pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah pemberian peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali berturut turut dengan tenggang waktu 1 bulan dan telah dilakuka pembekuan kegiatan atas izin usaha untuk jangka waktu 6 bulan sejak pernyataan terakhir

6.    Perizinan di bidang  industry
Perizinan di bidang industry telah diatur secara khusus dengan peraturan pemerintah No. 13 tahun 1987 tentang izin usaha industry, dimana pada penjelasannya disebutkan bahwa dalam rangka pencapaian pertumbuhan industry, aspek perizinan akan ikut memainkan peranan yang amat penting. Dengan menyadari akan peranannya, aspek perizinan harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorng dan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya di sector industry
Perizinan memang salah satu alat kebijaksanaan yang apabila dipergunakan secara efisien akan merupakan alat yang efektif untuk menggerakan perkembangan dunia usaha di bidang yang benar benar mendukung pembangunan. Karenanya system yang benar benar mendukung pembangunan. Karenanya system perizinan dapat dimanfaatkan antara lain untuk menghindari pemborosan atau penyalahgunaan dana.
Ada 2 macam izin usaha industry, yaitu sebagai berikut :
1.      Izin tetap, yaitu usaha industry yang diberikan secara definitive kepada perusahaan industry yang telah berproduksi secara komersial . izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industry yang bersangkutan berproduksi.
2.      Izin perluasan, yaitu izin usaha industry yang diberikan kepada perusahaan industry yang melakukan penambahan kapasitas dari/ atau jenis produk atau komoditi yang telah di izinkan.
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha industry, dibebani 3 kewajiban, yaitu sebagai berikut:
1.    Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industry yang dilakukan.
2.    Melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan  dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutan, dan keselamatan kerja.
3.    Melaksanakan upaya hubungan dan kerjasama antar para pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang saling menguntungkan
Izin usaha industry inipun dapat dicabut apabila perusahaan melakukan hal hal seperti:
1.      Melakukan perluasan, tanpa memiliki izin perluasan
2.      Tidak menyampaikan informasi atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran
3.      Melakukan pemindah tanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industry tanpa persetujuan dai meteri Perindustrian atau meteri lainnya yang mempunyai kewenangan prngaturan, pembinaan, dan pengembangan industry
4.      Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan



6.  Perizinan Menurut Undang-Undang Gangguan (UUG)
            Salah satu izin yang sering menjadi problema dunia usaha adalah mengenai izin Undang-Undang Gangguan yang diatur dalam Statsblaad tahun 1926 Nomor 226. Izin UUG sebetulnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/penghuni disekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutu oleh pemerintah (pemerintah daerah) hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masyarakat tidak pernah memberikan ersetujuan kepada pengelola tempat usaha tersebut.
           
            Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak dierlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangatdierlukan untuk kelangsungan usaha secara aman. Hal ini tamak jelas bila kita berusaha di wilayah DKI Jakarta.

            Khusus di wilayah DKI Jakarta, Gubernur Keala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1641 Tahun 1987 tanggal 28 Agustus 1987 yang menugaskan seluruh walikota untuk melaksanakan pemberian izin UUG.

            Jenis-jenis usaha yang memberikan izin UUG oleh walikota, terdiri atas 54 jenis usaha atau dapat dibagi atas 3 (tiga) kelompok besar, yaitu:

A.        Kelompok usaha dagang, bengkel, warung, yang terdiri dari:
1)             Dagang oli eceran;
2)             Dagang eceran minyak tanah, gas elpiji;
3)             Tempat penyimpanan/garasi/pool kendaraan angkutan jenis IV dan kendaraan roda empat maksimal 10 buah;
4)             Bengkel las;
5)             Dagang bahan kimia dan tempat penyimpanannya;
6)             Dagang karbit dan tempat penyimpanannya;
7)             Bengkel sepeda, sepeda motor;
8)             Warung nasi, mi bakso, sate, dan sejenisnya:
9)             Perbaikan/servis aki dan strum aki, dynamo, termasuk menggulung dynamo;
10)         Tempat pemotongan/penampungan unggas/ ayam;
11)         Penjualan dan tempat penampungan kertas, besi, kayu, plastik dan barang bekas lainnya;
12)         Usaha rumah tangga dalam bidang perdagangan kebutuhan sehari-hari;
13)         Peternakan unggas, sapi perah/kerbau, dan sejenisnya;
14)         Tempan penimbunan tulang;
15)         Pengepakan barang-barang, perusahaan ekspedisi, sortasi, dan sejenisnya.

B.        Kelompok Industri Rumah Tangga, terdiri dari:
1)        Membuat tahu, tempe, dan lainnya;
2)        Bengkel bubut dengan jumlah karyawan tidak lebih dari lima orang;
3)        Percetakan pres tangan dengan jumlah mesin tidak lebih dari tiga buah;
4)        Membuat air aki dan tempat penyimpanannya;
5)        Membuat cat, minyak cat, tenner, plinkut dan tempat penyimpanannya;
6)        Penggilingan bakso;
7)        Membuat barang dari bahan kulit;
8)        Membuat kecap/taoge dan taoco;
9)        Pengecoran timah, alumunium dan sejenisnya;
10)    Membuat batako, ubin, teraso, loster dan sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan manusia;
11)    Membuat kerupuk;
12)    Pengalengan cat, oli, alcohol, dan sejenisnya;
13)    Mebuat jok motor, mobi, dan sejenisnya;
14)    Pengeringan, penyamakan, dan penyimanan kulit;
15)    Kue-kue makanan kecil dan sejenisnya;
16)    Obat nyamuk;
17)    Karet busa;
18)    Lem sepatu dan karet;
19)    Membuat transformator;
20)    Membuat kompor dengan tenaga manual;
21)    Tepung bahan-bahan kue/roti;
22)    Membuat essence;
23)    Alat-alat sembahyang antara lain dupa/hio, him dan tikar;
24)    Peti mati;
25)    Membuat sabun colek;
26)    Kantong plastic;
27)    Membuat pupuk kompos;

C.       Jenis Usaha Lain terdiri dari;
1)        Penjahit Pakaian jadi;
2)        Emangkas rambut;
3)        Salon kecantikan;
4)        Bahan bangunan;
5)        Temat enamungan jenazah;
6)        Bengkel mobil dengan luas lokasi maksimal ;
7)        Terasi;
8)        Membuat balon;
9)        Tempat pengeringan ikan;
10)    Tempat pencucian mobil;
11)    Bengkel knalpot; dan
12)    Usaha olahan udang.

Mengenai pengurusan izin UUG untuk jenis perusahaan yang lebih besar selain 54 jenis usaha di atas, izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah DKI sendiri. Sedangkan ketentuan dan persyaratan hamir tidak jauh berbeda.
Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen, seperti gambar situasi; gambar ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik; Izin Mendirikan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti WNI dang anti nama (bila diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan (Amdal)  bila perlu; surat persetujuan tetangga; akta jual beli perusahaan/ penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor Pokok Wajib Pajak; Pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat.
Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yangdiperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemda Jakarta. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari  sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus  didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

 Contoh Kasus Surat Perizinan 
Jumat, 01 Agustus 2014 | 07:10
Kasus Suap Perizinan Marak, Kadin Berharap Investasi Dipermudah
            Bupati Bogor Rachmat Yasin tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (14/5). Rachmat Yasin diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyuapan untuk perizinan lokasi pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). (sumber: Antara)
            Bupati Bogor Rachmat Yasin tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Selasa (14/5). Rachmat Yasin diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyuapan untuk perizinan lokasi pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). (sumber: Antara)
            Bandung - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, H Agung Suryamal Sutrisno, menyatakan ada sinyal positif terkait penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang perizinan usaha dan investasi di daerah.
            "Saya kira ada sinyal positif pemerintah melalui KPK untuk menegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan," kata Agung Suryaman Sutrisno di Bandung, Jumat (1/8).
            Ia menyebutkan, peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam hal ini izin alih fungsi lahan sangat tidak diharapkan, namun di sisi lain diharapkan kejadian itu menjadi pelajaran dan bahan evaluasi ke depan.
            "Dua penegakan hukum terhadap pejabat terkait perizinan itu tentunya melahirkan sebuah tuntutan mengenai adanya perubahan sistem perizinan. Utamanya, perizinan yang berkenaan dengan alih fungsi lahan yang dikelola daerah kota-kabupaten," kata Agung.
            Ia menyebutan, perizinan, termasuk alih fungsi lahan, menjadi otorisasi pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau Wali kota. Hal itu perlu ada sistem pengawasan yang lebih optimal dan efektif sehingga menekan potensi penyalahgunaan wewenang.
            "Sejauh ini masih terjadi praktik biaya tinggi, perlu ada dorongan agar kota-kabupaten supaya lebih mempermudah izin investasi," katanya.
            Ia menegaskan kemudahan tentunya seiring dan tidak menyalahi regulasi yang berlaku. Pasalnya menurut dia, saat ini terkadang prosedur ditempuh, namun masih memerlukan biaya yang lebih besar dari yang semestinya.
            "Perlu menuntaskan segala jenis hambatan bagi dunia usaha, termasuk investasi," katanya menambahkan.
Penulis: /FEB
Sumber:Antara


Analisa:
Kasus Suap Perizinan sedang marak terjadi diberbagai wilayah, utamanya terjadi di daerah perkotaan maupun kabupaten. Hal ini sering terjadi karena perizinan, termasuk alih fungsi lahan, menjadi otorisasi pemerintah daerah, dalam hal ini bupati atau Wali kota. Dan hal ini sering dipersulit untuk memperoleh surat perizinan maupun alih fungsi lahan, Sejauh ini masih terjadi praktik biaya tinggi, yang memungkinkan pengajuan surat perizinan dibebankan biaya yang tinggi.
Dalam kasus ini sungguh merasa dirugikan pengaju surat perizinan tersebut, hal ini juga bisa mengakibatkan lesunya investasi yang terjadi di suatu wilayah kota / kabupaten karena surat perizinan dagang/usahanya dipersulit oleh pemerintah setempat. Apalagi jika harus melihat lagi, para pemilik usaha pun juga malas untuk mengurus surat perizinan mendirikan suatu badan usaha/ dagang. Seharusnya ada itikad baik dari pemerintah setempat untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi para pengurus surat perizinan.
Adapun saran yang bias kami berikan kepada pemerintah atas kasus kasus yang terjadi diatas adalah :
1.      Perlunya dikurangi bila perlu meringankan dan menghilangkan sama sekali biaya pengurusan perizinan
2.      Perlunya dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang usaha, untuk menghindari tindak aksi penyuapan
3.      Perlunya disederhanakan persyaratan administrasi dengan mengurangi jumlah persyaratan, tetapi sesuai dengan ketentuan.
Dalam kasus ini intinya, kepala pemerintahan daerah (bupati/walikota) harus mampu menjadi pemimpin yang bijak dan arif dalam hal surat perizinan, tidak malah untuk mempersulit keluarnya surat perizinan. Sehingga tindak suap menyuap surat perizinan tidak terjadi lagi. Dan perlunya pengurangan biaya pengurusan surat perizinan, ataupun meniadakan biaya surat perizinan, sehingga tidak ada lagi kasus suap surat perizinan. Investasi di daerah akan semakin meningkat dan mengakibatkan perekonomian akan berkembang pesat.



No comments:

Post a Comment